Pengacara Presiden Sanjiwa Jayawardena mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa meskipun Komite Zona Ekonomi Khusus Kota Pelabuhan Kolombo memiliki tujuh anggota, empat di antaranya berasal dari Sri Lanka.
Kemarin, Mahkamah Agung (23) menyimpulkan (23) sidang lima hari atas petisi terkait RUU Zona Ekonomi Khusus Kolombo. Sementara itu disampaikan Penasihat Presiden Sanjiva Jayawardena.
Majelis Hakim mengarahkan semua pihak untuk mengajukan permohonan tertulis tambahan atas petisi ke Mahkamah Agung sebelum pukul 10 pagi pada tanggal 29.
Jaksa Penuntut Umum Prasana Zamir, yang hadir di depan Dewan Perwakilan Rakyat atas nama Jaksa Penuntut Umum, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut bahwa RUU yang diajukan oleh pemerintah ke parlemen tidak perlu disahkan oleh dua pertiga mayoritas anggota parlemen atau oleh suara populer. Untuk disahkan oleh mayoritas suara di Parlemen.
RUU tersebut tidak mengandung klausul inkonstitusional. Permintaan tambahan jaksa penuntut umum itu menandakan bahwa RUU amandemen telah diajukan oleh pemerintah dengan harapan dapat membangun perekonomian nasional.
Petisi tersebut disidangkan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Jayanta Jayasuriya, Hakim Povanica Alofihari, Brianta Jayawardena, Morto Fernando dan Janac de Silva.
(Manajemen Informasi Pemerintah)

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
