Pengadilan London telah memutuskan bahwa surat wasiat yang ditulis oleh Pangeran Philip dari Inggris harus “dicap” selama 90 tahun.
London,
Ratu Elizabeth II dari Inggris, Eropa, 95. Suaminya, Pangeran Philip, meninggal dunia April lalu dalam usia 99 tahun. Nilai properti Philip diperkirakan sekitar 30-30 juta. Sebagian besar properti ini milik istrinya, Permaisuri.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi London mengeluarkan perintah atas wasiat yang ditulis oleh Pangeran Philip. Dia memerintahkan agar surat wasiatnya tetap “disegel” selama 90 tahun tanpa mengungkapkan rincian surat wasiatnya.
Almarhum Pangeran Philip mengungkapkan keinginannya untuk merahasiakannya untuk menghormati istrinya Elizabeth II.
Untuk melindungi kedaulatan dan martabat keluarga dan orang yang dicintainya, melindungi privasi individu sangat penting. Karena itu, ia memerintahkan penutupan wasiat Pangeran Philip selama 90 tahun. Salinan surat wasiat tidak boleh didaftarkan atau diajukan ke pengadilan.
Jadi dikatakan.

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
