Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena penghinaan terhadap pengadilan.
Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma. Dari 2009 hingga 2018, Mahkamah Agung negara itu sedang menyelidiki tuduhan korupsi selama masa jabatannya. Pengadilan memerintahkan dia untuk hadir secara pribadi untuk sidang. Namun, dia tidak hadir dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara karena melanggar perintah pengadilan.
Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Afrika Selatan seorang mantan presiden dipenjara. Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Zuma menolak untuk bekerja sama dengan komisi penyelidikan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Raymond Sundo.
Sebelumnya, Zuma, dalam sebuah surat kepada publik, mengatakan Sondo, ketua komite investigasi, menentangnya dan bahwa bukti yang diajukan terhadapnya bermotif politik.

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
