April 25, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Diedit oleh Abu Bakr Bashir, ulama radikal terkait dengan bom Bali || Perdana Menteri Australia menentang rencana pengeboman yang menewaskan 202 orang di Indonesia

Plotter bom Bali yang menewaskan 202 orang di Indonesia telah dibebaskan dengan jaminan. Perdana Menteri Australia keberatan.

Jakarta,

Pulau Bali terkenal dengan pariwisata yang ada di Indonesia. Di sana, pada 12 Oktober 2002, teroris meledakkan tiga bom mematikan dan melakukan serangan biadab.

Serangan itu menewaskan 202 orang dari 21 negara. 88 dari mereka adalah orang Australia. Lebih dari 200 orang terluka dan dikatakan sebagai serangan terparah yang pernah terjadi di Indonesia.

Konspirator di balik serangan brutal itu adalah Abu Bakr al-Bashir, pemimpin Kelompok Islam, yang ditarik oleh gerakan teroris Al Qaeda. Dia juga seorang ulama fundamentalis. Dia diadili dan dihukum. Ia menjalani hukuman di penjara di pinggiran Jakarta.

Dalam kasus ini, Abu Bakar Bashir yang tengah menjalani hukuman penjara dibebaskan dari penjara di pinggiran Jakarta pada pukul 5.24 pagi waktu setempat kemarin.

Sumber tersebut mengatakan bahwa keluarganya menangkap pria berusia 82 tahun itu. Hukumannya diubah dan dia dibebaskan dengan jaminan.

Banyak yang berkomentar menentang ini.

Mengomentari hal ini, Perdana Menteri Australia Scott Morrison berkata: “Langkah ini telah membawa kesedihan bagi keluarga para korban pemboman. Terkadang dunia berjalan tanpa keadilan. Tetapi ini adalah masalah peradilan Indonesia. Namun, tidak ada orang Australia yang mau menerima ini. Orang yang bertanggung jawab sekarang telah dibebaskan. “Pembantaian orang Australia.”

Saya tidak menerima pembebasan Abu Bakar Bashir. Dia masih orang yang berbahaya. Dia mampu menghidupkan kembali terorisme di Indonesia. “

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana secepatnya membebaskan Abu Bakar Bashir. Meskipun dia dinyatakan bersalah dan dipenjara dalam kasus pemboman Polley, putusan ini dibatalkan dalam proses banding.

READ  India mengutuk anggota parlemen wanita AS | dinamika

Di sana, di Aceh, dia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun pada tahun 2011 dalam kasus yang berkaitan dengan mendukung pelatihan teroris. Laporan dari Bali mengatakan bahwa hukumannya dikurangi dan dia dibebaskan lebih awal karena dia menjalani hukumannya dengan benar.