April 25, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Masjid yang akan dibangun di Ayodhya bertentangan dengan Syariah: Opini Dewan Syariah Islam | Ayodhya

Itu akan dibangun di atas tanah yang ditentukan sejajar dengan Masjid Babri di Ayodhya Mesjid Itu bertentangan dengan hukum Islam Semua Dewan Hukum Pribadi Muslim India ditangguhkan.

Kontroversi kuil Babri-Ram yang telah berlangsung bertahun-tahun di Ayodhya berakhir tahun lalu. Mahkamah Agung memutuskan pada bulan November atas banding tersebut.

Tanah yang dimaksud diserahkan kepada umat Hindu untuk Kuil Ram. Di sana, pemerintah Uttar Pradesh memerintahkan agar umat Islam diberi lima hektar tanah sebagai imbalan atas pembongkaran Masjid Babri pada 6 Desember 1992.

Karenanya, lima hektar tanah dialokasikan ke Badan Endowmen Sunni Pusat di Uttar Pradesh di desa pribadi Ayodhya. Lebih suka yang lain Mesjid Mapan. The Indo-Islamic Cultural Foundation (IICF) didirikan atas nama Dewan Wakaf Cerah.

Ia dijadwalkan untuk mulai mengerjakan masjid pada Hari Republik bulan depan. Peta itu dirilis dua hari lalu dan ditujukan untuk Muslim Itu bertentangan dengan hukum Islam Keluhan mulai berkembang.

Dia juga juru bicara Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India hari ini Ayodhya Jafriab Gilani, pengacara Muslim, mengatakan tentang kasus ini: “ Tidak diperbolehkan meninggalkan masjid berdasarkan undang-undang Dewan Wakaf.

Dan tanah lain sebagai balasannya Mesjid Tidak bisa seperti membangun. Juga, ini adalah kesalahan menurut Syariah Islam yang dianut oleh umat Islam.

Badan Wakaf Sunni pusat didirikan di UP berdasarkan hukum Islam. Oleh karena itu, umat Islam tidak akan menerima pembangunan masjid di Ayodhya. Dia berkata.

Tentang topik yang sama, SQR Ilias, salah satu anggota Dewan Pengurus Islamic Personal Status Law Board, mengatakan, “Di tempat lain. Mesjid Kami bilang kami tidak bisa menerima tanah yang akan dibangun.

READ  Forever Chinnalapatti Sungudi Sarees: Pengembangan Karir Dengan Desain Yang Menarik Generasi Muda | Ketenaran sarees Chinnalapatti chungudi

Kami tidak butuh tanah karena kami gagal dalam kasus Mahkamah Agung dalam kasus tanah masjid Babri. The Endowments Council UP Sunny bertindak atas permintaan pemerintah pusat. Dia berkata.

Menanggapi orang-orang di Ayodhya Mesjid Menurut Kattum IICF, “Dewan hukum status pribadi Islam saja tidak memiliki hak penuh untuk mengklarifikasi hukum Syariah.

Hukum Islam menjadi dapat dimengerti mengingat kejelasan yang diterimanya. Tidak ada salahnya membangun masjid tempat sembahyang. Seperti yg disebutkan.

Dewan Wakaf Sunni, yang menolak menyebutkan nama Masjid Babri baru di Ayodhya, menyebutnya “masjid pribadi”. Masjid ini juga akan menjadi rumah sakit perawatan berkualitas tinggi dengan kapasitas 300 tempat tidur, pusat penelitian untuk pendidikan tinggi, perpustakaan, museum, dan kantin komunitas.

Dengan demikian, tercatat bahwa bangunan masjid yang akan dibangun sebagai simbol kerukunan umat beragama semua agama ini juga akan menjadi tempat ziarah jamaah mulai dari Rama. -23-12-2020