Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan bahwa pernikahan dimungkinkan meskipun telah mencapai usia dewasa.
Seorang wanita di India harus berusia di atas 18 tahun untuk menikah. Begitu pula dengan usia pernikahan bagi laki-laki yang telah ditetapkan pada usia 21 tahun. Mereka yang menikah di bawah usia ini akan dituntut. Apalagi jika seorang wanita menikah sebelum usia 18 tahun, maka itu adalah pernikahan anak. Mereka yang melakukannya akan dihukum berat.
Pengadilan Tinggi Punjab dan Haryana mengeluarkan perintah mengejutkan yang memerintahkan pasangan untuk menikah jika mereka mencapai usia dewasa. Menurut hukum Islam, anak perempuan di bawah usia 18 tahun dapat menikah tanpa persetujuan orang tua dan kerabat jika mereka menginginkannya. Putusan itu mengejutkan para orang tua. Jumlah wanita muda yang menikah di negara ini sudah tinggi. Sistem yang mengejutkan ini membuat remaja senang dan mengejutkan para orang tua.
Tampilan setelah:
0

Siti Lestari adalah penulis di Poupnews.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita terkini, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh pembaca. Dengan perhatian pada perkembangan isu-isu aktual dan cerita yang relevan bagi masyarakat, Siti berupaya menghadirkan laporan yang informatif, seimbang, dan bermanfaat, sehingga pembaca dapat mengikuti berbagai peristiwa penting dengan lebih baik.
