Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada seorang mantan dokter karena keterlibatannya dalam genosida di Rwanda.
Sostini Munimana, mantan dokter kandungan Rwanda, dijatuhi hukuman 24 tahun penjara karena keterlibatannya dalam genosida Tutsi tahun 1994. Hukuman ini dijatuhkan hampir tiga dekade setelah genosida tersebut.
Sostin Munimana, 68 tahun, dihukum karena genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan membantu serta bersekongkol dalam genosida. Dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Munimana tidak ditahan di penjara menunggu hukuman. Dia tetap bebas tanpa penangkapan menunggu persidangan.
Beberapa bulan setelah genosida, dia pergi untuk tinggal di Prancis. Hal ini menimbulkan keraguan serius di kalangan masyarakat.
Selama interogasi, Dr Munimana membantah melakukan kesalahan.
Ia juga merupakan teman dekat Jean Kambanda, kepala pemerintahan sementara Rwanda yang melakukan genosida.
Kambanda adalah satu-satunya pemimpin yang mengaku melakukan genosida.
Dalam 100 hari, milisi bersenjata membantai 800.000 minoritas Tutsi dan kelompok etnis lainnya.

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.

