Orang Indonesia diizinkan untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas. Tetapi dilarang menggunakan metode pembayaran kripto untuk mereka.
Tar NFT dilelang untuk beberapa lakh!!
“Aset kripto dikenakan PPN karena merupakan komoditas yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Hestu Yoga Saksama juga mengatakan bahwa pemerintah terus menerapkan peraturan pajak untuk aset kripto.

Dimas Saputra adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus pada penyajian berita dan informasi terkini secara jelas, akurat, dan mudah dipahami. Ia meliput berbagai topik, termasuk berita umum, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Dimas mengutamakan pelaporan yang informatif, relevan, dan berimbang, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu yang berdampak pada kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
