Sehubungan dengan permohonan pertama di hadapan Pengadilan Ketua di Kolombo berdasarkan RUU Keamanan Online yang baru diterapkan, pihak tergugat mengajukan keberatan.
Pengadilan Magistrate Kolombo pada tanggal 4 April mengeluarkan perintah bersyarat terhadap Janaka Ratnayake, mantan Ketua Komisi Utilitas Umum (PUCSL).
Perintah pengadilan
Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Siber Nomor 09 Tahun 2024, pengadilan mengeluarkan perintah bersyarat ini untuk memenangkan pemohon Janaka Ratnayake.
Pengadilan juga memerintahkan agar surat perintah dikeluarkan terhadap terdakwa Gayatri Pemba, Profesor Rajapaksa, Ushala Herath, Yasalal Perera, Kalpa Gunaratne dan Jamuni Kamanda Toshara.
Dalam kasus ini, pengacara yang mewakili para terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka berharap untuk mengajukan keberatan atas kelanjutan permohonan karena kurangnya yurisdiksi.
Selanjutnya, kasus tersebut ditunda hingga tanggal 2 Mei oleh Hakim Tambahan Kolombo Tharanga Mahawatta. Dalam permohonannya, Janaka Ratnayake mendakwa para terdakwa mempublikasikan atau berusaha mempublikasikan informasi pribadi.
| GABUNG GROUP WHATSAPP TAMIL UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI NEGARA TERKINI DI SELULER ANDA Bergabung sekarang |

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.

