Mei 2, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Keberatan terhadap petisi pertama berdasarkan UU Keamanan Siber

Keberatan terhadap petisi pertama berdasarkan UU Keamanan Siber

Sehubungan dengan permohonan pertama di hadapan Pengadilan Ketua di Kolombo berdasarkan RUU Keamanan Online yang baru diterapkan, pihak tergugat mengajukan keberatan.

Pengadilan Magistrate Kolombo pada tanggal 4 April mengeluarkan perintah bersyarat terhadap Janaka Ratnayake, mantan Ketua Komisi Utilitas Umum (PUCSL).

Perintah pengadilan

Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Siber Nomor 09 Tahun 2024, pengadilan mengeluarkan perintah bersyarat ini untuk memenangkan pemohon Janaka Ratnayake.

Pengadilan juga memerintahkan agar surat perintah dikeluarkan terhadap terdakwa Gayatri Pemba, Profesor Rajapaksa, Ushala Herath, Yasalal Perera, Kalpa Gunaratne dan Jamuni Kamanda Toshara.

Dalam kasus ini, pengacara yang mewakili para terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka berharap untuk mengajukan keberatan atas kelanjutan permohonan karena kurangnya yurisdiksi.

Selanjutnya, kasus tersebut ditunda hingga tanggal 2 Mei oleh Hakim Tambahan Kolombo Tharanga Mahawatta. Dalam permohonannya, Janaka Ratnayake mendakwa para terdakwa mempublikasikan atau berusaha mempublikasikan informasi pribadi.

GABUNG GROUP WHATSAPP TAMIL UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI NEGARA TERKINI DI SELULER ANDA Bergabung sekarang
READ  Mari kita lupakan hal-hal berdarah di masa lalu - kata Champika di Jaffna