Menteri Kebijakan Vijayadasa Rajapaksa: Keputusannya akan diketahui besok!

0
143
Menteri Kebijakan Vijayadasa Rajapaksa: Keputusannya akan diketahui besok!

Anggota Parlemen Partai Kebebasan Sri Lanka, Duminda Dissanayake, memulai proses hukum hari ini (14) di Pengadilan Distrik Kolombo terhadap penunjukan Menteri Wijeyadasa Rajapakshi sebagai Ketua Partai Kebebasan Sri Lanka dan Keerthi Udawata sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Pemohon Dissanayake meminta perintah untuk menahan Menteri Vijayadasa Rajapaksa dan pengacara Keerthi Uduata masing-masing menjabat sebagai Presiden dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebebasan Sri Lanka.

Semua keputusan tidak sah secara hukum

Selain itu, pemohon juga meminta agar seluruh keputusan yang diambil dalam rapat Komite Eksekutif yang diselenggarakan 12 Mei lalu, dinyatakan tidak sah secara hukum.

Menteri Kebijakan Vijayadasa Rajapaksa: Keputusannya akan diketahui besok!  |  Duminda menentang penunjukan Wijedasa

Pemohon menyatakan bahwa pertemuan Komite Eksekutif diadakan secara tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan konstitusi Partai Kebebasan Sri Lanka dan oleh karena itu penunjukan yang dilakukan setelahnya tidak sah secara hukum.

Akankah pengadilan mengeluarkan perintah?

Keputusan akan diambil besok (15) apakah pengadilan akan mengeluarkan perintah atau tidak.

Menteri Kebijakan Vijayadasa Rajapaksa: Keputusannya akan diketahui besok!  |  Duminda menentang penunjukan Wijedasa

Sementara itu, perlu dicatat bahwa Pengadilan Negeri Kaduwela mengeluarkan perintah penahanan pada tanggal 13 Mei untuk menahan Menteri Vijayadasa Rajapaksa sebagai ketua partai dan Keerthi Udwatha sebagai sekretaris jenderal agar tidak mengganggu kantor yang baru dilantik.

IBC Tamil untuk mengetahui berita secara instan saluran WhatsApp Bergabung…!
READ  Seorang tentara Korea Utara kehilangan 653 peluru. Kim Jong Un mengunci kota sampai… | Jam malam diberlakukan di Hyesan, Korea Utara, di mana 653 tembakan dilepaskan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini