Binarayi Vijayan.
Ada penolakan kuat di Kerala terhadap RUU tersebut dalam upaya membentuk pemerintahan komunis yang dipimpin oleh Binarayi Vijayan. Partai oposisi menyatakan bahwa mereka tidak akan mencalonkan diri sampai polisi menyetujui konstitusi baru. Kemudian, Binarayi Vijayan menjelaskan UU Kepolisian Kerala, “Amandemen Polisi Negara Bagian Kerala tidak mengganggu kebebasan berekspresi. Ada Pasal 66a yang menghukum mereka yang memposting posting kontroversial tentang seseorang di Internet.
Pemerintah Kerala telah mengubah Pasal 118a untuk menghapus ini. Di bawah Undang-Undang Polisi Negara Bagian Kerala yang baru, seseorang dapat dipenjara hingga 5 tahun karena kejahatan yang melibatkan pencemaran nama baik di situs web termasuk situs jejaring sosial. Denda sebesar Rs 10, 00.000 akan dikenakan. Binarayi Vijayan mengatakan amandemen itu dilakukan menyusul serangkaian keluhan pencemaran nama baik secara online terhadap pemerintahnya.Seiring berlanjutnya protes, muncul protes dari berbagai kalangan menentang amandemen tersebut. Bahkan mereka yang berada di koalisi Front Kiri melanggar hukum. Langkah-langkah berikut akan diambil setelah konsultasi rinci di badan legislatif dan setelah mendengarkan pendapat semua pihak.
Pertama kali diterbitkan: 23 November 2020
“Pengacara web. Ninja TV yang setia. Penulis. Penginjil bacon amatir. Penggemar alkohol profesional.”