
Perintah itu dikeluarkan untuk Hakim Arjuna Obusikara dan Mayathon Corraya, Ketua Pengadilan Banding, untuk mendengarkan petisi hari ini.
Seorang pria berusia 26 tahun dari Trincomalee meninggal pada tanggal 31 saat dirawat di Rumah Sakit Kaloboela.
Menurut administrasi rumah sakit, pemuda itu meninggal karena terinfeksi virus Corona.
Dalam kasus ini, ayah dari almarhum mengajukan petisi yang meminta perintah pengadilan yang melarang kremasi hingga pemeriksaan PCR kedua dilakukan.
Direktur Rumah Sakit Calubuella dan ahli patologi ditunjuk sebagai responden petisi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Banding mengarahkan para tergugat dalam petisi untuk mengajukan dalil-dalil yang relevan di pengadilan pada tanggal 17 bulan ini dan tidak akan membakar jenazah hingga saat itu.
Lebih banyak berita

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
