April 23, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Jangan membakar tubuh seorang pemuda yang terbunuh di Corona; Perintah pengadilan!

Pengadilan banding memerintahkan agar jenazah seseorang yang diduga tewas oleh virus Corona tidak dikremasi sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Perintah itu dikeluarkan untuk Hakim Arjuna Obusikara dan Mayathon Corraya, Ketua Pengadilan Banding, untuk mendengarkan petisi hari ini.

Seorang pria berusia 26 tahun dari Trincomalee meninggal pada tanggal 31 saat dirawat di Rumah Sakit Kaloboela.

Menurut administrasi rumah sakit, pemuda itu meninggal karena terinfeksi virus Corona.

Dalam kasus ini, ayah dari almarhum mengajukan petisi yang meminta perintah pengadilan yang melarang kremasi hingga pemeriksaan PCR kedua dilakukan.

Direktur Rumah Sakit Calubuella dan ahli patologi ditunjuk sebagai responden petisi.

Dalam kasus ini, Pengadilan Banding mengarahkan para tergugat dalam petisi untuk mengajukan dalil-dalil yang relevan di pengadilan pada tanggal 17 bulan ini dan tidak akan membakar jenazah hingga saat itu.

Lebih banyak berita

READ  Istirahat sejenak saat menggunakannya....Instagram telah merilis pembaruan baru untuk kepentingan pengguna | Instagram memperkenalkan Take a Break