Perubahan kebijakan pajak untuk paket pos yang dikirim ke Eropa

Perubahan kebijakan pajak untuk paket pos yang dikirim ke Eropa

Administrasi Pos Sri Lanka telah mengumumkan perubahan kebijakan pajak untuk paket pos yang dikirim ke negara-negara Uni Eropa mulai 1 Juli.

Menurut Administrasi Pos, paket pos yang dikirim ke negara-negara UE akan dikenakan biaya produksi dan biaya bea cukai lainnya.

Untuk semua paket pos kurang dari 150 euro, pengirim harus membayar pajak cukai langsung di Uni Eropa.

Jika seseorang yang tinggal di Sri Lanka mengirimkan paket hadiah kepada seseorang yang tinggal di negara-negara Uni Eropa, pajak ini dibayarkan di Sri Lanka.

Austria, Bulgaria, Siprus, Denmark, Finlandia, Jerman, Hongaria, Italia, Lituania, Moldova, Belgia, Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Prancis, Yunani, Irlandia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Swedia Mereka adalah anggota Uni Eropa.

READ  Izin yang diberikan dalam Good Governance adalah perusahaan Cina yang dibentuk di Kautharimonai!

More From Author

Siapa Presiden Indonesia selanjutnya? – Jumlah pemilih

Siapa Presiden Indonesia selanjutnya? – Jumlah pemilih

Pfizer, Vaksin Modern: Peringatan Langka Karditis Aditif di AS

Pfizer, Vaksin Modern: Peringatan Langka Karditis Aditif di AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *