Administrasi Pos Sri Lanka telah mengumumkan perubahan kebijakan pajak untuk paket pos yang dikirim ke negara-negara Uni Eropa mulai 1 Juli.
Menurut Administrasi Pos, paket pos yang dikirim ke negara-negara UE akan dikenakan biaya produksi dan biaya bea cukai lainnya.
Untuk semua paket pos kurang dari 150 euro, pengirim harus membayar pajak cukai langsung di Uni Eropa.
Jika seseorang yang tinggal di Sri Lanka mengirimkan paket hadiah kepada seseorang yang tinggal di negara-negara Uni Eropa, pajak ini dibayarkan di Sri Lanka.
Austria, Bulgaria, Siprus, Denmark, Finlandia, Jerman, Hongaria, Italia, Lituania, Moldova, Belgia, Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Prancis, Yunani, Irlandia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Swedia Mereka adalah anggota Uni Eropa.

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
