- Mulai 1 Juni, premi asuransi pihak ketiga untuk kendaraan roda dua di atas 150 cc (150 cc) akan naik 15%.
- Untuk mobil dengan volume antara 1.000 cc hingga 1.500 cc, preminya naik 6%.
- Jika Anda membayar dalam jumlah besar selama tiga tahun saat membeli mobil pribadi 1.000 cc baru, Anda harus membayar premi tambahan sebesar 23%.
- Jika Anda membeli mobil pribadi baru dari 1000 cc hingga 1500 cc, Anda harus membayar tambahan premi sebesar 11%.
- Preminya diturunkan untuk mobil dengan kapasitas kurang dari 1.500 cc.
- Peningkatan premi asuransi pihak ketiga pada kendaraan roda dua baru sebesar 17%.
Perlu dicatat bahwa premi asuransi pihak ketiga meningkat setelah jeda tiga tahun.

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
