April 26, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Jabatan Anggota Ahli Green National Court : Pengangkatan Kirija Dr. Nathan Dilarang: Perintah Mahkamah Agung | Pembentukan Mahkamah Agung – Penunjukan Girija Vaithiyanathan

Chennai atas perintah Pemerintah Pusat untuk menunjuk Pensiunan Sekretaris Jenderal Kerija Vaithianthan sebagai anggota ahli National Green Court Mahkamah Agung Menerapkan perintah sementara.

Pemerintah pusat telah menunjuk Kiriga Vaithianathan, Pensiunan Sekretaris Pertama Tamil Nadu, Satyagopal, Pensiunan Komisaris Pendapatan, dan Arun Kumar Verma, Petugas Kehutanan India dari Gujarat, untuk mengisi lowongan di Pengadilan Hijau Nasional.

Meskipun Kirija Vaithiyanathan memegang berbagai posisi dalam masalah ini, dia tidak memiliki kualifikasi yang disyaratkan oleh hukum dalam menangani masalah lingkungan dan mengajukan kasus di Pengadilan Tinggi Chennai atas nama Friends of the Earth yang meminta agar pengangkatannya dicabut karena kurangnya pengalaman yang sesuai.

Petisi tersebut menyatakan, “Bagian 5 Undang-Undang Arbitrase Hijau Nasional menetapkan bahwa seseorang yang dapat diangkat sebagai profesional harus memiliki 15 tahun pengalaman di Layanan Sipil India, termasuk 5 tahun pengalaman bekerja di bidang lingkungan.

Meskipun Kirija Vaithiyanathan memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di Pegawai Negeri Sipil India, pengangkatannya bertentangan dengan peraturan Pengadilan Hijau Nasional karena ia hanya memiliki 3 tahun dan 6 bulan pengalaman dalam pekerjaan lingkungan. Karena itu, pengangkatannya harus dibatalkan.” Sudah diminta.

Petisi itu diajukan untuk sidang hari ini di sidang yang melibatkan Ketua Hakim Sanjib Banerjee dan Hakim Senthilkumar Ramamurthy. Pemohon mengatakan pada saat itu, “Kirija Vaithianthan tidak memiliki keahlian lingkungan dasar yang dibutuhkan.

Dia diangkat sebagai sekretaris pertama pemerintah untuk menyetujui hal-hal yang dia putuskan sebagai anggota ahli. Telah diumumkan bahwa dia akan mengambil posisi sebagai anggota ahli dari Sidang Wilayah Selatan National Green Court pada tanggal 19.” Demikian dikatakan.

Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa pemohon tidak memiliki pengalaman lingkungan, memblokir perintah pengangkatannya yang menyatakan bahwa Kiriga Vaithianthan tidak memenuhi syarat secara hukum untuk ditunjuk pada posisi tersebut.

READ  Apakah video yang beredar bahwa gunung meletus di Indonesia itu benar? - FaktaCrescendo

Departemen Lingkungan Pusat, Departemen Personalia Pusat dan Kirija Vaithiyanathan juga memerintahkan untuk menanggapi kasus tersebut dan menunda kasus tersebut hingga 16 April.