April 20, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Jurnalis Amerika divonis 11 tahun penjara di Myanmar

Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada jurnalis AS Danny Finster.

Finster dinyatakan bersalah melanggar undang-undang imigrasi dan menghasut kontak ilegal dan penentangan terhadap militer.

Awal pekan ini, dia didakwa melakukan makar dan terorisme.

Sidang atas dakwaan barunya dijadwalkan akan dimulai pada 16 November. Hukuman seumur hidup dapat dijatuhkan jika tuduhan itu terbukti.

Finster, 37, yang merupakan redaktur pelaksana situs Frontier Myanmar, ditahan di Bandara Internasional Yangon pada Mei.

Dia adalah salah satu dari lusinan jurnalis lokal yang ditangkap setelah kudeta militer pada Februari.

Menurut Frontier, Finster sebelumnya bekerja untuk situs berita independen bernama Myanmar Now. Dia telah mengkritik militer sejak kudeta.

Semua tuduhan didasarkan pada tuduhan bahwa dia bekerja untuk media yang sekarang dilarang di Myanmar. Danny mengundurkan diri dari Myanmar Shipping pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier pada bulan berikutnya.

Seorang jurnalis paruh waktu Jepang ditangkap di Myanmar pada hari Jumat dan dijatuhi hukuman beberapa bulan kemudian atas tuduhan menyebarkan berita palsu.

Yuki Kitasumi adalah seorang jurnalis yang telah bekerja untuk beberapa outlet berita besar Jepang.

Salah satu dari sedikit koresponden asing di Myanmar. Pihak berwenang Myanmar mengatakan dia melanggar hukum, tetapi kemudian dibebaskan karena Jepang menuntut pembebasannya.

READ  Penerbangan SriLankan Airlines dari Trichy ke Sri Lanka telah dibatalkan