Menyalahgunakan larangan hukum terorisme! Pemerintah membantah tuduhan itu

0
138
Menyalahgunakan larangan hukum terorisme!  Pemerintah membantah tuduhan itu

Pemerintah Sri Lanka telah membantah tuduhan penyalahgunaan Undang-Undang Pencegahan Terorisme.

Uni Eropa menuduh pemerintah menggunakan PTA untuk menekan Muslim dan minoritas.

Menteri Luar Negeri Dinesh Gunawardena hari ini mengklarifikasi tuduhan tersebut dengan perwakilan Uni Eropa.

Menteri menyatakan penyesalannya atas keputusan yang diambil oleh Parlemen Uni Eropa tentang Sri Lanka pada tanggal sepuluh bulan ini.

Dia mencontohkan, UU Antiterorisme dikeluarkan karena eskalasi terorisme mematikan.

Dia mengatakan bahwa langkah-langkah sedang diambil untuk mengubah beberapa ketentuan Undang-Undang Pencegahan Terorisme sejalan dengan komitmen yang dibuat untuk PBB dalam hal ini.

Dia mengatakan tuduhan bahwa Undang-Undang Anti-Terorisme digunakan untuk menekan minoritas secara sistematis tidak berdasar.

READ  Pemimpin oposisi Rusia Navalny dipenjara selama 9 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini