Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melanjutkan protes terhadap UU Cipta Kerja yang kontroversial hingga 10 November, lebih lama dari perkiraan pemerintah sebelumnya.
Presiden KSPI Said Iqbal meyakinkan publik bahwa aksi unjuk rasa yang direncanakan itu bersifat non-kekerasan.
“KSPI dan serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi protes secara terukur dan konstitusional,” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin. tempo.co.
“Demonstrasi akan berlangsung dengan damai, sesuai hukum dan tanpa anarki.”
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengutip laporan intelijen yang mengatakan bahwa protes terhadap undang-undang ketenagakerjaan hanya akan dilakukan hingga 28 Oktober, hari ketika Presiden Joko “Jokowi” Widodo diharapkan menandatangani undang-undang tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU omnibus tentang penciptaan lapangan kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober, memberi Presiden 30 hari hingga setidaknya 5 November untuk memberikan persetujuannya. Namun, meski tanpa tanda tangan Jokowi, undang-undang tersebut akan tetap berlaku otomatis setelah sebulan sejak diundangkan.
Istana Negara mengatakan pada hari Jumat bahwa Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengujian undang-undang tersebut dan bahwa Jokowi siap untuk menandatanganinya.
Kata Iqbal, aksi unjuk rasa akan berlangsung mulai 2 November mendatang.
Rencananya, ribuan pekerja berencana mengepung dua lokasi di ibu kota, yakni kompleks Istana Kepresidenan dan gedung MK di Jakarta Pusat.
Juga pada 2 November, KSPI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan 32 serikat pekerja lainnya akan mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke pengadilan.
Ribuan pekerja dari 24 provinsi di seluruh nusantara juga akan menggelar protes serentak pada 2 November di wilayah masing-masing, termasuk di Jabodetabek, Serang dan Cilegon di Banten, Bandung di Jawa Barat dan Surabaya di Jawa Timur.
24 provinsi akan menyaksikan gelombang demonstrasi serupa pada 9 dan 10 November, di mana para pengunjuk rasa akan fokus menuntut DPR mencabut undang-undang melalui tinjauan legislatif.
Para pekerja juga akan meminta kenaikan 8 persen dalam upah minimum 2021 di tengah pembicaraan tentang kenaikan upah nol pada 2021 karena kinerja ekonomi negara yang buruk tahun ini. (nal)
. “Penjelajah. Penggemar bacon yang ramah. Pecandu kopi setia. Gamer seumur hidup. Alcoholaholic bersertifikat.”