Mei 3, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Perancis menjadi negara pertama yang melegalkan aborsi dalam sistem politik

Perancis menjadi negara pertama yang melegalkan aborsi dalam sistem politik

Paris,

Aborsi telah legal bagi perempuan di Perancis sejak tahun 1974. Namun, perempuan bersikeras menyatakan hal ini sebagai hak fundamental mereka.

Sementara itu, Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 mengeluarkan keputusan yang melarang aborsi. Setelah itu, perempuan terjun ke dalam perjuangan untuk memasukkan hak aborsi ke dalam sistem politik.

Oleh karena itu, Presiden Emmanuel Macron berjanji menjadikan aborsi sebagai hak mendasar bagi perempuan. Oleh karena itu, rancangan undang-undang tentang hak aborsi telah diajukan ke Parlemen Prancis.

Rancangan undang-undang ini diputuskan kemarin dalam sidang gabungan Parlemen. Kemudian 780 perwakilan memberikan suara mendukung RUU tersebut dan 72 perwakilan memberikan suara menentangnya. Dengan demikian RUU tersebut berhasil disahkan. RUU tersebut menjadi undang-undang setelah presiden menandatanganinya.

Dengan demikian, Perancis menjadi negara pertama yang memberikan hak aborsi dalam sistem politik. Aktivis hak-hak perempuan berkumpul di ibu kota, Paris, menyambut hal ini dan mengekspresikan kebahagiaan mereka dengan bernyanyi dan menari.

“Ini adalah kabar baik bagi seluruh perempuan di negara ini,” kata Perdana Menteri Perancis Gabriel Attell. Anda memiliki tubuh Anda. “Orang lain tidak bisa mengambil keputusan apa pun mengenai masalah ini,” katanya.

READ  Cuaca Emirates, hai penduduk Emirates.. Jadikan tubuh Anda besi.. Pembaruan meteorologi yang penting - Meteorologi mengumumkan malam yang sangat dingin sebelum bulan ini di Emirates