Kolombo – Komisi Ekonomi Kota Pelabuhan telah mengakhiri persidangan atas 20 petisi yang diajukan terhadap RUU tersebut.
Sidang petisi berakhir hari ini (Jumat) dengan tim lima hari yang terdiri dari lima hakim Mahkamah Agung untuk mendengarkan kasus tersebut.
Dalam konteks ini, majelis hakim mengumumkan bahwa penafsiran Mahkamah Agung terhadap petisi akan dilimpahkan kepada Ketua DPR.
Vajira Abewardena, Pemimpin Partai Persatuan Nasional, Balitha Rangpandara, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Nasional Dua puluh petisi diajukan terhadap RUU Komite Ekonomi Kota Pelabuhan Kolombo oleh pihak-pihak termasuk Pereira.
Petisi tersebut sedang diperiksa oleh panel yang terdiri dari lima hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Jayantha Jayasuriya dan terdiri dari Bovanija Alvihara, Bryanta Jayawardena, Morto Fernando dan Janaca de Silva.
Hubungi berita

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
