Washington: Pengadilan Washington, DC telah memutuskan bahwa karya seni yang dibuat dengan teknologi kecerdasan buatan, yang dikenal sebagai AI, tidak dapat dilindungi berdasarkan hukum AS. Hakim Daerah Beryl Howell menjelaskan, hanya karya seni buatan manusia yang bisa dipatenkan.
Keputusan tersebut menguatkan keputusan Kantor Paten AS yang menolak permohonan yang dibuat oleh ilmuwan Stephen Thaler atas nama sistem kecerdasan buatan yang disebut DABUS. Pengacara Stephen Thaler mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sementara itu, Kantor Paten AS menyambut baik keputusan tersebut.
Sebelumnya, seorang pencipta telah mengajukan paten di AS untuk karya yang dibuat dengan dukungan Midjourney AI. ditolak. Dia mengatakan dia memasukkan teknologi kecerdasan buatan untuk menciptakan karya tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak.
Kecerdasan buatan semakin banyak digunakan dalam produksi sastra, musik, film, dan bentuk seni lainnya. Dalam kasus ini, pengadilan Amerika menyatakan bahwa hanya karya yang dibuat oleh manusia yang mempunyai hak cipta.

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
