Selanjutnya, Bank Sentral Pakistan mengajukan banding ke Mahkamah Agung negara itu untuk memberlakukan larangan penuh terhadap cryptocurrency di negara itu, dengan mengatakan bahwa “cryptocurrency mempromosikan terorisme tingkat tinggi di negara itu.”
Bank sentral mengatakan sampai pada kesimpulan ini sehubungan dengan skandal cryptocurrency yang sedang berlangsung di Pakistan. Menurut Indeks Adopsi Crypto Global Chainalysis, 10 negara teratas dengan jumlah pengguna cryptocurrency terbesar, pakistan Di tempat ketiga.
Sejauh ini, Mahkamah Agung belum mengumumkan keputusan akhir mengenai status hukum dan larangan cryptocurrency di Pakistan.

Rizky Pratama adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus menyajikan informasi aktual dan relevan bagi pembaca. Ia meliput berbagai topik, mulai dari berita terkini, politik, bisnis, dan teknologi hingga olahraga, hiburan, serta gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Rizky mengutamakan pelaporan yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.
