Pemerintah telah membuat aturan baru untuk menjual dan membeli perhiasan emas. Dengan kata lain, pemerintah telah melarang jual beli perhiasan emas tanpa tanda. Hallmark berkewajiban untuk menjual (a) memecah perhiasan lama dan membuat (a) perhiasan baru. Pesan ini penting bagi mereka yang ingin menjual perhiasan lama di rumah (a) memecahkannya dan membuat perhiasan baru.
Karena pemerintah telah membuat aturan baru untuk penjualan perhiasan, Anda tidak dapat menjual perhiasan lama yang Anda miliki di rumah meskipun Anda memiliki ciri khas. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang penandaan emas untuk jual beli perhiasan emas. Menurut aturan baru ini, sekarang wajib memberi tanda pada perhiasan emas tua yang disimpan di rumah.
Aturan baru tersebut menyatakan bahwa mulai 1 April 2023, semua perhiasan dan artefak harus memiliki nomor Hallmark Unique Identification (HUID). Namun, di lingkungan di mana orang dulu percaya bahwa penandaan hanya berlaku untuk membeli perhiasan (a) barang emas baru, sekarang penandaan ini juga wajib untuk penjualan perhiasan.

Dimas Saputra adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus pada penyajian berita dan informasi terkini secara jelas, akurat, dan mudah dipahami. Ia meliput berbagai topik, termasuk berita umum, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Dimas mengutamakan pelaporan yang informatif, relevan, dan berimbang, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu yang berdampak pada kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
