TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar masyarakat lebih dulu menerima diberlakukannya RUU Omnibus RUU Cipta Kerja ke UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika UU kurang, kata dia, bisa diusulkan untuk evaluasi.
“Saran saya, terima dulu. Kemudian dalam satu atau dua tahun mengevaluasinya (undang-undang) apakah penerapannya menyebabkan kesejahteraan bagi rakyat, ekonomi. Jika kurang, kami merevisi dan mengevaluasinya. Kalau bagus bisa kita lanjutkan, ”kata Ridwan di Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.
Gubernur pun mengimbau seluruh elemen untuk memantau pelaksanaan omnibus law tersebut. “Kita tidak boleh kaku. Harus ada dinamika dalam hal ini. Responnya belum tentu berhasil atau gagal karena tergantung situasi, ”kata Ridwan Kamil.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober, mengesahkan omnibus law bidang ketenagakerjaan. Semua fraksi menyetujui ratifikasi, kecuali Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan undang-undang tersebut memicu keberatan dari para pekerja. Sejak disusun, beberapa poin dalam RUU itu dinilai merugikan kepentingan buruh, mulai dari pasal pesangon, jam kerja, hingga hak cuti. Banyak serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil kemudian turun ke jalan untuk memprotes Penciptaan Pekerjaan Hukum.
Baca juga: Ridwan Kamil Prediksi Indonesia Akan Kembali Normal pada 2022
ANTARA

Dimas Saputra adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus pada penyajian berita dan informasi terkini secara jelas, akurat, dan mudah dipahami. Ia meliput berbagai topik, termasuk berita umum, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Dimas mengutamakan pelaporan yang informatif, relevan, dan berimbang, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu yang berdampak pada kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
