China memperkenalkan undang-undang baru untuk melindungi perusahaannya dari sanksi AS.
Beijing:
Perang dagang antara Amerika Serikat dan China, dua ekonomi terbesar di dunia, telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Amerika Serikat, yang telah berselisih dengan China atas sejumlah masalah, memberlakukan sanksi terhadap negara itu, terutama ketika Presiden Trump menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan China, dengan mengatakan hal itu menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional AS.
Beberapa perusahaan China, termasuk Huawei, sebuah perusahaan telekomunikasi multinasional, telah terkena sanksi AS. Dalam kasus ini, China mengeluarkan undang-undang baru untuk melindungi perusahaannya dari sanksi AS. Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan China: Perusahaan yang terpengaruh oleh hukum asing berdasarkan undang-undang ini dapat mengambil tindakan hukum di pengadilan. Kerusakan juga bisa diklaim.
https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

Siti Lestari adalah penulis di Poupnews.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita terkini, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh pembaca. Dengan perhatian pada perkembangan isu-isu aktual dan cerita yang relevan bagi masyarakat, Siti berupaya menghadirkan laporan yang informatif, seimbang, dan bermanfaat, sehingga pembaca dapat mengikuti berbagai peristiwa penting dengan lebih baik.
