Indonesia adalah pasar ikan terbesar kedua di dunia. Dalam hal ini, larangan penggunaan jaring ikan pukat dan jaring pukat di Indonesia telah dicabut. Pada 2015, Menteri Kelautan dan Perikanan Susie Budgiastudi melarang penggunaan jaring semacam itu untuk penangkapan ikan.
Alasan utama untuk hal ini adalah bahwa jaring ikan pukat dan pukat membantu menangkap lebih banyak ikan di laut. Selain itu, sumber daya laut sangat terpengaruh. Selanjutnya, keputusan Susie dipuji secara luas oleh peneliti kelautan dan pemerhati lingkungan. Namun hal ini menimbulkan tentangan keras dari para nelayan di daerah Bandura, Jawa. Mereka telah berinvestasi besar-besaran dalam jaring ini. Makanya Susie membuat pengecualian hanya untuk nelayan di daerah ini. Selain itu, dia memberi mereka kesempatan untuk beralih ke jaring ikan alternatif pada Februari 2020.
Sekarang, setelah pelarangan benar-benar dilonggarkan, nelayan sekarang dapat menggunakan jaring pukat dan jaring pukat seperti biasa. Menteri Perikanan yang sedang menjabat, Yeti Probowe, sibuk mencabut larangan jaring tersebut begitu dia menjabat. Satu-satunya pandangannya adalah bahwa perekonomian negara dipengaruhi oleh penurunan penangkapan ikan.

Dimas Saputra adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus pada penyajian berita dan informasi terkini secara jelas, akurat, dan mudah dipahami. Ia meliput berbagai topik, termasuk berita umum, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Dimas mengutamakan pelaporan yang informatif, relevan, dan berimbang, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu yang berdampak pada kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
