Indonesia mengekstradisi pengusaha ke India atas penipuan bank senilai Rs 40 crore

Indonesia mengekstradisi pengusaha ke India atas penipuan bank senilai Rs 40 crore

Vinay Mittal, seorang pengusaha yang bersembunyi di Indonesia setelah menipu bank sebesar Rs 40 crore, diekstradisi ke India hari ini. #VinayMittal

Jakarta:

Pengusaha terkemuka seperti Vijay Mallya, Nirav Modi, Jatin Mehta dan Mehul Choksi, yang telah meminjam miliaran rupee dari bank-bank India dan menipu mereka, telah melarikan diri dan mengungsi ke luar negeri.

Pemerintah Pusat sedang berusaha membawa mereka ke India dan membawa mereka ke pengadilan.

Sementara itu, CBI telah mendaftarkan kasus terhadap Vinay Mittal, seorang pengusaha terkemuka yang bersembunyi di Indonesia setelah menipu bank sebesar Rs 40 crore. Kasusnya sedang diproses hukum.

CBI telah meminta Interpol, sebuah badan polisi internasional, untuk menemukan buronan yang dicari dan mengekstradisi dia ke India. sedang stres.

Interpol baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vinay Mittal yang dikenal sebagai ‘Red Corner Notice’.

Berdasarkan hal tersebut, pihak berwenang Indonesia yang menangkap Vinay Mittal di ibukota Indonesia Jakarta hari ini menyerahkannya kepada pihak berwenang India. #VinayMittal #VinayMittalextradited # Rs40crorebankfraud


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

READ  Tonton BTS membawakan 'Life Goes On' dengan versi hologram dari anggota Suga

More From Author

Penghargaan Dr. Ambedkar untuk Hakim K.  Chandru, Minal: Mengumumkan Penghargaan Keadilan Sosial Pemerintah Tamil Nadu |  Mengumumkan Penghargaan Keadilan Sosial Pemerintah Tamil Nadu: Dr.  Penghargaan Ambedkar untuk K.  Chandro, mantan hakim Pengadilan Tinggi Madras

Penghargaan Dr. Ambedkar untuk Hakim K. Chandru, Minal: Mengumumkan Penghargaan Keadilan Sosial Pemerintah Tamil Nadu | Mengumumkan Penghargaan Keadilan Sosial Pemerintah Tamil Nadu: Dr. Penghargaan Ambedkar untuk K. Chandro, mantan hakim Pengadilan Tinggi Madras

Kantor Pos melalui skema “Tabungan melalui pos kapan saja, di mana saja” – mentransfer uang antar rekening bank |  Kantor pos – transfer uang antar rekening bank melalui skema “Berikan surat kapan saja, di mana saja”

Kantor Pos melalui skema “Tabungan melalui pos kapan saja, di mana saja” – mentransfer uang antar rekening bank | Kantor pos – transfer uang antar rekening bank melalui skema “Berikan surat kapan saja, di mana saja”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *