April 26, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Pengadilan Tinggi Kerala memutuskan suami wanita Muslim untuk menceraikan ‘Kola’ melawan perceraian | Pengadilan Tinggi Kerala

ernakulam

Istrinya Islamis perceraian melakukan perceraian NS perceraian Sang suami mengikuti caranya. Sebaliknya, suaminya perceraian Pengadilan Tinggi Kerala telah memutuskan bahwa sistem “kula” untuk wanita Muslim adalah legal.

Seorang suami Muslim sepihak tanpa persetujuan istri perceraian melakukan perceraian beri nama itu. Namun, para pihak bernegosiasi di hadapan hakim kota mereka untuk mencabut perceraian. Jika tidak ada kesepakatan dalam negosiasi ini, yang akan berlangsung maksimal tiga kali, keduanya harus berpisah secara permanen. Inilah yang dilakukan beberapa orang tiga kali sekaligus perceraian Tuntutan istri perceraian Hukum federal melarang melakukan ini.

Demikian pula, seorang wanita dapat menikahi suaminya secara sepihak dalam Islam perceraian Dia punya hak untuk melakukannya. Sistem ini disebut “kula” seperti perceraian. Khususnya wanita muslimah suami mereka perceraian Sangat sedikit yang harus dilakukan. Dengan demikian, tidak banyak yang diketahui bahkan di kalangan umat Islam tentang sistem kola ini.

Dalam kasus ini, seorang wanita Muslim berusia 31 tahun dari Kerala memukuli suaminya yang berusia 41 tahun hingga tewas. perceraian ini sudah berakhir. Suaminya, yang tidak menerimanya, menyangkal bahwa seorang wanita memiliki hak untuk perceraian sepihak seperti perceraian. Dia telah mengajukan gugatan di pengadilan keluarga di Kalpetta. Wanita itu mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Ernakulam. Demikian juga, kasus telah diajukan di Pengadilan Tinggi mengenai kasus beberapa orang lain dari berbagai bagian Kerala. Sidang Mahkamah Agung, yang mendengar semua itu bersama-sama, memutuskan pada 9 April bahwa rezim Kula akan terus berlanjut.

Hakim Mohamed Mostaq dan CS Dias memutuskan bahwa “Islamis bias terhadap suami dan istri. perceraian Dia berhak memberi. Dan referensi untuk ini secara jelas disebutkan dalam kitab suci agama mereka, Al-Qur’an. Karena itu, sistem kasta wanita Muslim akan pergi.

READ  Zakir Naik menghasut negara-negara Muslim untuk menargetkan non-Muslim India || Zakir Naik menyerukan negara-negara Islam untuk memenjarakan mereka yang menghina Rasul

Dalam mode cola ini perceraian Calon istri juga wajib mengembalikan mahar yang diterimanya dari suaminya selama perkawinan. Idenya adalah jika istri gagal melakukannya, suaminya bisa pergi ke pengadilan dan mengajukan gugatan.

Keputusan di tahun 72 tidak sah

Dalam salah satu kasus ini, hakim Pengadilan Tinggi Kerala memutuskan pada tahun 1972. Di mana istri sebagai suami Muslim di luar pengadilan perceraian Dikatakan tidak ada hak untuk melakukannya. Putusan pada sidang Mahkamah Agung tahun 1972 itu dinyatakan tidak sah.