April 26, 2024

poupnews

Berita Lengkap Dunia

Polisi menangkap enam orang dengan tuduhan membunuh jurnalis

Jakarta (ANTARA) – Polisi telah menangkap enam orang yang diduga menikam seorang jurnalis hingga tewas di provinsi Sulawesi Barat, Indonesia.

Jenazah jurnalis yang diidentifikasi bernama Demas Laira, 28 tahun, ditemukan di ruas Mamuju-Palu Tol Trans Axis Sulawesi pada 19 Agustus 2020, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono , di sini pada hari Rabu.

Laira telah ditusuk dengan belati kecil, dia memberitahu.

Keenam tersangka yang diidentifikasi berinisial S (32), N (30), D (20), H (18), I (19), dan AB (25) itu ditangkap dari tiga tempat berbeda – Mandar, Pohuwato di provinsi Gorontalo; Karossa, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat; dan, Sarudu, Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.

Yuwono mengatakan tersangka diduga menyerang Laira setelah salah satu dari mereka keberatan dengan perilaku Laira dengan adik perempuannya.

Keenam tersangka itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman mati, seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara. (INE)

Berita Terkait: Presiden mengeluarkan SK yang memberhentikan Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh

Berita Terkait: Indonesia memetakan pengadaan vaksin untuk jangka pendek, menengah, dan panjang

DIEDIT OLEH INE

READ  Evergreen Zlatan Ibrahimovic mengaku bisa merasakan tubuhnya melambat di usia 39 tahun