Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaBerita TeratasSerikat pekerja mogok, melakukan aksi unjuk rasa untuk menentang undang-undang ketenagakerjaan baru...

Serikat pekerja mogok, melakukan aksi unjuk rasa untuk menentang undang-undang ketenagakerjaan baru yang kontroversial – Nasional

Date:

Related stories

Serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil di seluruh nusantara telah melakukan protes dan pemogokan nasional untuk menentang Undang-Undang Penciptaan Kerja yang baru disahkan, menuntut DPR mencabut undang-undang kontroversial yang dikhawatirkan melanggar hak-hak pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan sekitar 2 juta pekerja yang mewakili 32 serikat pekerja akan mengikuti aksi unjuk rasa dan pemogokan massal di berbagai kota selama beberapa hari.

Para pekerja dari berbagai sektor seperti tekstil, pertambangan, elektronik, farmasi, pariwisata, logistik dan sektor lainnya akan menggelar aksi di Jakarta, Bogor, Depok, Cilegon, Purwakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Pekanbaru, Palembang, dan kota-kota lainnya, “kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Senin.

Ribuan pekerja di Kompleks Industri Pulogadung, Jakarta Timur, menggelar aksi menentang UU Ketenagakerjaan di depan pabrik masing-masing pada Selasa pagi.

“Pekerja di Pulogadung setuju untuk tidak masuk kerja hari ini untuk menunjukkan dukungan [movements] bertentangan dengan Hukum Penciptaan Pekerjaan. Kami berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik kami dan di jalan-jalan di kawasan Pulogadung hingga Kamis, “kata koordinator protes Hilman Firmansyah seperti dilansir oleh kompas.com.

Ribuan pekerja pabrik di Karawang, Jawa Barat, juga menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik mereka untuk menentang UU tersebut pada Selasa.

Para pekerja memilih untuk melakukan protes sporadis guna membatasi risiko penularan COVID-19 selama aksi unjuk rasa, terutama karena banyak cluster virus bermunculan di kawasan industri Karawang.

Mereka juga membatasi jumlah orang yang berpartisipasi dalam protes dan memastikan para pengunjuk rasa mengenakan topeng dan menjaga jarak fisik.

Baca juga: Amnesti menyebut Omnibus Law baru sebagai ‘bencana’, petisi tidak mendorong mosi percaya

Di Bandung, Jawa Barat, ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di kompleks DPRD Bandung dan Balaikota pada Selasa pagi.

Para pengunjuk rasa, yang membawa payung dan mengenakan topeng, duduk di jalan sambil menyuarakan keprihatinan mereka atas dampak hukum terhadap kondisi kerja mereka.

Puluhan pekerja di bawah Federasi Serikat Pekerja (KSPN) Jawa Tengah memilih melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor mereka di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Ketua KSPN Nanang Setyono mengatakan meski para pekerja di bawah kelompok buruh telah memutuskan untuk tidak melakukan aksi mogok, mereka tetap akan menentang hukum melalui proses hukum.

“Kami berencana mengajukan uji materi terhadap omnibus law ke Mahkamah Konstitusi,” kata Nanang.

Polda Metro Jaya mengerahkan 2.300 personel di sekitar kompleks DPR di Senayan, Jakarta Pusat untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menolak mengeluarkan izin unjuk rasa dan unjuk rasa terkait kekhawatiran penularan COVID-19.

DPR dan pemerintah pada hari Senin mengesahkan undang-undang RUU omnibus kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja, lebih cepat dari rencana awal untuk memberlakukan RUU pada hari Kamis.

Meskipun terdapat keberatan yang meningkat karena kekhawatiran akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan hak-hak buruh, pemerintah tetap bersikeras bahwa undang-undang itu diperlukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi guna mendorong bisnis dan investasi. (nal)

Latest stories