Indonesia Akan Terapkan Pembatasan Usia Media Sosial untuk Perlindungan Anak

Indonesia Akan Terapkan Pembatasan Usia Media Sosial untuk Perlindungan Anak

Pemerintah Indonesia bersiap memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya penggunaan internet dan platform digital oleh anak dan remaja di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah Perketat Aturan Media Sosial untuk Anak

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan persyaratan yang lebih ketat bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan media sosial global maupun platform lokal, diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia pengguna, membatasi akses bagi anak di bawah umur, serta memperkuat mekanisme perlindungan anak di ruang digital.

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak di internet, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

Prioritas Pemerintah dalam Perlindungan Anak di Era Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, sebelum menyusun regulasi tersebut, pemerintah telah mempelajari berbagai kebijakan serupa yang diterapkan di sejumlah negara.

“Sejauh ini belum ada laporan mengenai dampak ekonomi dari kebijakan penundaan usia anak dalam memasuki ranah digital. Klaim tersebut masih sepihak dan belum terbukti,” ujar Meutya Hafid di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa beberapa negara juga telah menerapkan pembatasan usia pada media sosial sebagai bagian dari kerangka perlindungan anak di dunia digital.

READ  KTT G20: "Ketidakhadiran Jinping di KTT G20 mengecewakan"

Di Indonesia, penggunaan media sosial oleh anak dan remaja terbilang sangat tinggi. Banyak anak mulai mengenal internet sejak usia sekolah dasar, terutama melalui ponsel pintar yang kini semakin mudah diakses.

Kewajiban Baru bagi Platform Digital

Pembatasan Akses untuk Platform Berisiko Tinggi

Dalam PP TUNAS, platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko terhadap pengguna anak. Platform yang masuk kategori berisiko tinggi diwajibkan membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun atau menyediakan mekanisme pengawasan oleh orang tua.

Dengan aturan ini, akses anak terhadap media sosial tidak lagi sepenuhnya mandiri tanpa pengawasan.

Selain itu, penyedia layanan digital juga harus memastikan sistem verifikasi usia berjalan efektif serta menyediakan fitur keamanan tambahan yang dirancang khusus untuk melindungi pengguna anak.

Proses Penyusunan Melibatkan Berbagai Pihak

Meutya Hafid menjelaskan bahwa penentuan klasifikasi platform, prosedur teknis, serta sistem pengawasan dirumuskan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri teknologi, akademisi, dan organisasi perlindungan anak.

“Namun tentu saja kami akan mencatat dan merespons berbagai masukan, serta berhati-hati dalam menentukan klasifikasi platform,” ujarnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara perlindungan anak dan keberlangsungan ekosistem digital.

Masa Transisi bagi Platform Digital

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu tahun bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka dengan ketentuan dalam PP TUNAS.

Setelah masa transisi tersebut berakhir, aturan pembatasan usia penggunaan media sosial akan diberlakukan secara penuh.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus mendorong perusahaan teknologi untuk memperkuat tanggung jawab dalam melindungi pengguna muda di platform mereka.

Lainnya dari Penulis

Berjalan diam meningkatkan kesehatan mental!

Berjalan diam meningkatkan kesehatan mental!

NASA Perkuat Program Artemis, Tambah Misi Baru untuk Percepat Pendaratan Astronaut di Bulan

NASA Perkuat Program Artemis, Tambah Misi Baru untuk Percepat Pendaratan Astronaut di Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *