(C.Madu)
Asisten Inspektur Polisi Ajith Rohana mengatakan bahwa seorang Asisten Bea Cukai telah ditangkap sehubungan dengan penyelundupan 23 kontainer kantong kering dari Indonesia ke Sri Lanka untuk membuat dokumen palsu dan mengekspornya kembali ke India.
Lebih lanjut dia berkata,
Tahun lalu, tas kering senilai 300 juta rupee diimpor dari Indonesia dalam 23 kontainer dan tas itu diekspor ke India dengan kedok tas ini.
Departemen Investigasi Kriminal (CID) telah menangkap seorang Asisten Petugas Bea Cukai dari Departemen Bea Cukai sehubungan dengan komputerisasi data palsu.
Seorang petugas bea cukai berusia 29 tahun dari daerah Wadduwa telah ditangkap dan pekerjaannya dihentikan.
Sudah ada tiga tersangka yang diamankan terkait kasus tersebut.
Para tersangka akan diadili berdasarkan hukum pidana dan Departemen Investigasi Kriminal sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut.

Dimas Saputra adalah penulis di Poupnews.com yang berfokus pada penyajian berita dan informasi terkini secara jelas, akurat, dan mudah dipahami. Ia meliput berbagai topik, termasuk berita umum, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Dalam setiap tulisannya, Dimas mengutamakan pelaporan yang informatif, relevan, dan berimbang, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan peristiwa serta isu-isu yang berdampak pada kehidupan sehari-hari dengan lebih baik.
